Standar Proses Pembelajaran

S00300-0000




Rasionale


Dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan.

SN-Dikti merupakan standar minimal bagi setiap Perguruan Tinggi, dan Perguruan Tinggi diharuskan memenuhi standar minimal SN-Dikti, serta mengupayakan pengembangan dan pencapaian standar yang melampaui SN-Dikti. Standar Proses Pembelajaran ini merupakan upaya STMIK KHARISMA Makassar untuk memenuhi standar minimal Proses Pembelajaran berdasarkan SN-Dikti dan menggariskan rumusan-rumusan standar yang diharapkan dapat melengkapi dan melampaui SN-Dikti sebagai acuan penyelengaraan pendidikan, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran di STMIK KHARISMA Makassar


Pihak Terkait




Daftar Istilah


Dalam dokumen ini, yang dimaksud dengan:


Standar




Strategi Pencapaian



Indikator




Referensi


  1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 03 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  4. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi nomor 3 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi
  5. Keputusan Senat STMIK KHARISMA Makassar nomor 447/B/STMIK-Senat/IX/2017 tahun 2017 tentang Visi, Misi dan Tujuan STMIK KHARISMA Makassar