Standar Kelompok Bidang Kajian

S00305-0000




Rasionale


Standar Kelompok Bidang Keahlian ini merupakan kriteria minimal tentang pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan kegiatan kelompok bidang kajian yang diharapkan dapat mendukung terlaksananya proses pembelajaran, pengembangan kurikulum, pengembangan kualitas dosen, peningkatan kualitas lulusan dan suasana akademik.

Standar Sistem Informasi ini merupakan standar turunan dan perluasan dari Standar Proses Pembelajaran berdasarkan SN-Dikti, yang diharapkan pula mampu mendukung pencapaian standar hasil pembelajaran dan standar isi pembelajaran.


Pihak Terkait




Daftar Istilah


Dalam dokumen ini, yang dimaksud dengan:


Standar




Strategi Pencapaian



Indikator




Referensi


  1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 03 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  4. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi nomor 3 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi
  5. Keputusan Senat STMIK KHARISMA Makassar nomor 447/B/STMIK-Senat/IX/2017 tahun 2017 tentang Visi, Misi dan Tujuan STMIK KHARISMA Makassar