Dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
SN-Dikti merupakan standar minimal bagi setiap Perguruan Tinggi, dan Perguruan Tinggi diharuskan memenuhi standar minimal SN-Dikti, serta mengupayakan pengembangan dan pencapaian standar yang melampaui SN-Dikti. Standar Penilaian Pembelajaran ini merupakan upaya STMIK KHARISMA Makassar untuk memenuhi standar minimal Penilaian Pembelajran berdasarkan SN-Dikti dan menggariskan rumusan-rumusan standar yang diharapkan dapat melengkapi dan melampaui SN-Dikti sebagai acuan penyelengaraan pendidikan, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran di STMIK KHARISMA Makassar
Dalam dokumen ini, yang dimaksud dengan:
[ 001 ] | Dosen harus memotivasi mahasiswa agar mampu memperbaiki rencana dan cara belajar untuk mencapai pembelajaran lulusan | Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi |
[ 002 ] | Dosen harus Menilai berdasarkan pada standar penilaian serta bebas dari pengaruh subjektivitas untuk mencapai pembelajaran lulusan | Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi |
[ 003 ] | Dosen harus menilai berdasarkan pada standar penilaian dan bebas dari pengaruh subjektivitas untuk mencapai pembelajaran lulusan | Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi |
[ 004 ] | Dosen harus menilai sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa untuk mencapai pembelajaran lulusan | Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi |