Standar Penilaian Pembelajaran

S00400-0000


Prinsip penilaian edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan



Rasionale


Dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

SN-Dikti merupakan standar minimal bagi setiap Perguruan Tinggi, dan Perguruan Tinggi diharuskan memenuhi standar minimal SN-Dikti, serta mengupayakan pengembangan dan pencapaian standar yang melampaui SN-Dikti. Standar Penilaian Pembelajaran ini merupakan upaya STMIK KHARISMA Makassar untuk memenuhi standar minimal Penilaian Pembelajran berdasarkan SN-Dikti dan menggariskan rumusan-rumusan standar yang diharapkan dapat melengkapi dan melampaui SN-Dikti sebagai acuan penyelengaraan pendidikan, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran di STMIK KHARISMA Makassar


Pihak Terkait


  1. Dosen


Daftar Istilah


Dalam dokumen ini, yang dimaksud dengan:

  1. Dosen, adalah seorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi dengan tugas utama mengajar.
  2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), adalah hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil yang telah ditempuh

Standar


[ 001 ] Dosen harus memotivasi mahasiswa agar mampu memperbaiki rencana dan cara belajar untuk mencapai pembelajaran lulusan Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
[ 002 ] Dosen harus Menilai berdasarkan pada standar penilaian serta bebas dari pengaruh subjektivitas untuk mencapai pembelajaran lulusan Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
[ 003 ] Dosen harus menilai berdasarkan pada standar penilaian dan bebas dari pengaruh subjektivitas untuk mencapai pembelajaran lulusan Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
[ 004 ] Dosen harus menilai sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa untuk mencapai pembelajaran lulusan Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi


Strategi Pencapaian


  1. Melaksanakan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran oleh dosen dan mahasiswa

Indikator


  1. Rata-rata Indeks Prestasi Kumulatif mahasiswa saat lulus di atas 3,25


Referensi


  1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 03 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  4. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi nomor 3 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi
  5. Keputusan Senat STMIK KHARISMA Makassar nomor 447/B/STMIK-Senat/IX/2017 tahun 2017 tentang Visi, Misi dan Tujuan STMIK KHARISMA Makassar