Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
SN-Dikti merupakan standar minimal bagi setiap Perguruan Tinggi, dan Perguruan Tinggi diharuskan memenuhi standar minimal SN-Dikti, serta mengupayakan pengembangan dan pencapaian standar yang melampaui SN-Dikti. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan ini merupakan upaya STMIK KHARISMA Makassar untuk memenuhi standar minimal Dosen dan Tenaga Kependidikan berdasarkan SN-Dikti dan menggariskan rumusan-rumusan standar yang diharapkan dapat melengkapi dan melampaui SN-Dikti sebagai acuan penyelengaraan pendidikan, khususnya penentuan dan pencapaian Dosen dan Tenaga Kependidikan STMIK KHARISMA Makassar
Dalam dokumen ini, yang dimaksud dengan:
[ 001 ] | Dosen harus memiliki kualifikasi akademik dibuktikan dengan ijazah | Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi |
[ 002 ] | Dosen harus memiliki kompetensi pendidik dinyatakan dengan sertifikat pendidik atau sertifikat profesi. | Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi |
[ 003 ] | Dosen harus memiliki beban kerja yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pembelajaran, pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat | Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi |
[ 004 ] | Dosen harus membimbing maksimal 10 orang mahasiswa sebagai pembimbing utama dalam penelitian terstruktur dalam rangka penyusunan skripsi/tugas akhir | Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi |
[ 005 ] |
Dosen harus memiliki beban kerja yang mengacu pada nisbah dosen dan mahasiswa yang diatur dalam Peraturan Menteri. |
Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi |
[ 006 ] |
Pimpinan harus mengatur jumlah dosen tetap pada perguruan tinggi paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah seluruh dosen. |
Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi |
[ 007 ] | Pimpinan harus mengatur jumlah dosen tetap yang ditugaskan secara penuh waktu untuk menjalankan proses pembelajaran pada setiap program studi paling sedikit 6 (enam) orang. | Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi |
[ 008 ] |
Dosen harus memiliki keahlian di bidang ilmu yang sesuai dengan disiplin ilmu pada program studi. |
Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi |
[ 009 ] | Pimpinan harus mengatur kualifikasi akademik tenaga kependidikan paling rendah lulusan program diploma 3 (tiga) dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan kualifikasi tugas pokok dan fungsinya. | Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi |
[ 010 ] |
Pimpinan harus mengatur pengecualian bagi tenaga administrasi yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah SMA atau sederajat. |
Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi |