Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

S00500-0000


Kompeten



Rasionale


Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

SN-Dikti merupakan standar minimal bagi setiap Perguruan Tinggi, dan Perguruan Tinggi diharuskan memenuhi standar minimal SN-Dikti, serta mengupayakan pengembangan dan pencapaian standar yang melampaui SN-Dikti. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan ini merupakan upaya STMIK KHARISMA Makassar untuk memenuhi standar minimal Dosen dan Tenaga Kependidikan berdasarkan SN-Dikti dan menggariskan rumusan-rumusan standar yang diharapkan dapat melengkapi dan melampaui SN-Dikti sebagai acuan penyelengaraan pendidikan, khususnya penentuan dan pencapaian Dosen dan Tenaga Kependidikan STMIK KHARISMA Makassar


Pihak Terkait


  1. Pimpinan
  2. Dosen


Daftar Istilah


Dalam dokumen ini, yang dimaksud dengan:

  1. Kualifikasi Akademik, adalah merupakan tingkat pendidikan paling rendah yang harus dipenuhi oleh seorang dosen dan di buktikan dengan ijazah.
  2. Pimpinan, adalah unsur pimpinan STMIK KHARISMA Makassar yang terdiri atas Ketua dan para Wakil Ketua
  3. Program Studi, adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi

Standar


[ 001 ] Dosen harus memiliki kualifikasi akademik dibuktikan dengan ijazah Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
[ 002 ] Dosen harus memiliki kompetensi pendidik dinyatakan dengan sertifikat pendidik atau sertifikat profesi. Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
[ 003 ] Dosen harus memiliki beban kerja yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pembelajaran, pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
[ 004 ] Dosen harus membimbing maksimal 10 orang mahasiswa sebagai pembimbing utama dalam penelitian terstruktur dalam rangka penyusunan skripsi/tugas akhir Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
[ 005 ] Dosen harus memiliki beban kerja yang mengacu pada nisbah dosen dan mahasiswa yang diatur dalam Peraturan Menteri.
Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
[ 006 ] Pimpinan harus mengatur jumlah dosen tetap pada perguruan tinggi paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah seluruh dosen.
Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
[ 007 ] Pimpinan harus mengatur jumlah dosen tetap yang ditugaskan secara penuh waktu untuk menjalankan proses pembelajaran pada setiap program studi paling sedikit 6 (enam) orang. Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
[ 008 ] Dosen harus memiliki keahlian di bidang ilmu yang sesuai dengan disiplin ilmu pada program studi.
Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
[ 009 ] Pimpinan harus mengatur kualifikasi akademik tenaga kependidikan paling rendah lulusan program diploma 3 (tiga) dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan kualifikasi tugas pokok dan fungsinya. Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
[ 010 ] Pimpinan harus mengatur pengecualian bagi tenaga administrasi yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah SMA atau sederajat.
Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi


Strategi Pencapaian


  1. Menyusun Peta Sumber Daya Manusia dalam lingkungan STMIK KHARISMA Makassar untuk memudahkan dalam melihat kebutuhan dan menyusun rencana pengembangan sumber daya manusia STMIK KHARISMA Makassar

Indikator


  1. Rasio dosen berbanding mahasiswa mencapai minimal 1:20 di semua program studi


Referensi


  1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 03 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  4. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi nomor 3 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi
  5. Keputusan Senat STMIK KHARISMA Makassar nomor 447/B/STMIK-Senat/IX/2017 tahun 2017 tentang Visi, Misi dan Tujuan STMIK KHARISMA Makassar