Standar Analisis Jabatan dan Peningkatan Kompetensi Manajerial

S00506-0000




Rasionale


Dalam struktur organisasi dibutuhkan personil yang tepat dan kompeten sesuai dengan beban tugas yang harus dilaksanakan sehigga dapat memberikan kontribusi yang optimal untuk mencapai tujuan organisasi. Standar Analisis Jabatan STMIK KHARISMA Makassar merupakan standar acuan dan panduan dalam menentukan posisi/jabatan dan pengembangan pengetahuan pemegang jabatan dalam penyelenggaraan pendidikan di STMIK KHARISMA Makassar.

Standar Analisis Jabatan ini merupakan standar tambahan dari Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan yang menggariskan rumusan-rumusan standar yang diharapkan dapat melengkapi dan melampaui SN-Dikti sebagai acuan penyelengaraan pendidikan.


Pihak Terkait




Daftar Istilah


Dalam dokumen ini, yang dimaksud dengan:


Standar




Strategi Pencapaian



Indikator




Referensi


  1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 03 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  4. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi nomor 3 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi
  5. Keputusan Senat STMIK KHARISMA Makassar nomor 447/B/STMIK-Senat/IX/2017 tahun 2017 tentang Visi, Misi dan Tujuan STMIK KHARISMA Makassar