Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
SN-Dikti merupakan standar minimal bagi setiap Perguruan Tinggi, dan Perguruan Tinggi diharuskan memenuhi standar minimal SN-Dikti, serta mengupayakan pengembangan dan pencapaian standar yang melampaui SN-Dikti. Standar sarana dan prasarana ini merupakan upaya STMIK KHARISMA Makassar untuk memenuhi standar minimal Sarana dan Prasarana Pembelajaran berdasarkan SN-Dikti dan menggariskan rumusan-rumusan standar yang diharapkan dapat melengkapi dan melampaui SN-Dikti sebagai acuan penyelengaraan pendidikan, khususnya penentuan dan pencapaian Sarana dan Prasarana Pembelajaran STMIK KHARISMA Makassar
Dalam dokumen ini, yang dimaksud dengan:
[ 001 ] | Yayasan harus memiliki atau diizinkan secara formal oleh pemegang hak atas lahan untuk dimanfaatkan sekolah tinggi | Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi |