Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran

S00600-0000


Lahan strategis dan efektif



Rasionale


Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

SN-Dikti merupakan standar minimal bagi setiap Perguruan Tinggi, dan Perguruan Tinggi diharuskan memenuhi standar minimal SN-Dikti, serta mengupayakan pengembangan dan pencapaian standar yang melampaui SN-Dikti. Standar sarana dan prasarana ini merupakan upaya STMIK KHARISMA Makassar untuk memenuhi standar minimal Sarana dan Prasarana Pembelajaran berdasarkan SN-Dikti dan menggariskan rumusan-rumusan standar yang diharapkan dapat melengkapi dan melampaui SN-Dikti sebagai acuan penyelengaraan pendidikan, khususnya penentuan dan pencapaian Sarana dan Prasarana Pembelajaran STMIK KHARISMA Makassar


Pihak Terkait


  1. Yayasan


Daftar Istilah


Dalam dokumen ini, yang dimaksud dengan:

  1. Lahan , adalah yang dimaksud harus berada dalam lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat untuk menunjang proses pembelajaran

Standar


[ 001 ] Yayasan harus memiliki atau diizinkan secara formal oleh pemegang hak atas lahan untuk dimanfaatkan sekolah tinggi Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi


Strategi Pencapaian


  1. Upaya pengadaan dan pemenuhan fasilitas sarana dan prasarana secara bertahap

Indikator


  1. Seluruh sarana dan prasarana tersedia serta memenuhi besaran minimum


Referensi


  1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 03 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  4. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi nomor 3 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi
  5. Keputusan Senat STMIK KHARISMA Makassar nomor 447/B/STMIK-Senat/IX/2017 tahun 2017 tentang Visi, Misi dan Tujuan STMIK KHARISMA Makassar