Standar Perpustakaan ini merupakan kriteria minimal tentang sarana, prasarana, dan pelayanan perpustakaan yang diharapkan mampu menjadi sistem pendukung bagi pelaksanaan aktivitas akademik serta upaya pencapaian kompetensi dan kulitas lulusan, melalui penyediaan koleksi pustaka yang memadai dan standar pelayanan yang layak bagi seluruh civitas akademika STMIK KHARISMA Makassar.
Standar Perpustakaan ini merupakan standar turunan dan perluasan dari SN-Dikti terkait dengan Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran.
SN-Dikti merupakan standar minimal bagi setiap Perguruan Tinggi, dan Perguruan Tinggi diharuskan memenuhi standar minimal SN-Dikti, serta mengupayakan pengembangan dan pencapaian standar yang melampaui SN-Dikti.
Dalam dokumen ini, yang dimaksud dengan: