Rasionale
Standar Sistem Informasi ini merupakan kriteria minimal tentang penyediaan dan penyelenggaraan sistem informasi yang diharapkan mampu menjadi sistem pendukung bagi pelaksanaan aktivitas akademik dan pengelolaan STMIK KHARISMA Makassar.
Standar Sistem Informasi ini merupakan standar turunan dan perluasan dari Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran berdasarkan SN-Dikti
SN-Dikti merupakan standar minimal bagi setiap Perguruan Tinggi, dan Perguruan Tinggi diharuskan memenuhi standar minimal SN-Dikti, serta mengupayakan pengembangan dan pencapaian standar yang melampaui SN-Dikti.
Pihak Terkait
Daftar Istilah
Dalam dokumen ini, yang dimaksud dengan:
Standar
Strategi Pencapaian
Indikator
Referensi
-
Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
-
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 03 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
-
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi nomor 3 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi
-
Keputusan Senat STMIK KHARISMA Makassar nomor 447/B/STMIK-Senat/IX/2017 tahun 2017 tentang Visi, Misi dan Tujuan STMIK KHARISMA Makassar