Standar Pengelolaan Pembelajaran

S00700-0000


Suasana Akademik

Budaya Mutu



Rasionale


Standar pengelolaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat program studi untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

SN-Dikti merupakan standar minimal bagi setiap Perguruan Tinggi, dan Perguruan Tinggi diharuskan memenuhi standar minimal SN-Dikti, serta mengupayakan pengembangan dan pencapaian standar yang melampaui SN-Dikti. Standar pengelolaan pembelajaran ini merupakan upaya STMIK KHARISMA Makassar untuk memenuhi standar minimal pengelolaan pembelajaran berdasarkan SN-Dikti dan menggariskan rumusan-rumusan standar yang diharapkan dapat melengkapi dan melampaui SN-Dikti sebagai acuan penyelengaraan pendidikan, khususnya pengelolaan pembelajaran di STMIK KHARISMA Makassar


Pihak Terkait


  1. Pimpinan
  2. Pengelola Program Studi


Daftar Istilah


Dalam dokumen ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pengelola, adalah lembaga yang melakukan fungsi manajemen (perencanaan, pengorganisasian, pengembangan staf, pengawasan, pengarahan, representasi dan penganggaran)
  2. Program Studi, adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi
  3. Sekolah Tinggi, adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi

Standar


[ 001 ] Pengelola Program Studi harus menyusun kurikulum dan rencana pembelajaran dalam setiap mata kuliah setiap semester Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
[ 002 ] Pengelola Program Studi harus menyelenggarakan program pmbelajaran sesuai standar isi, standar proses, standar penilaian yang telah ditetapkan untuk mencapai pembelajaran lulusan Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
[ 003 ] Pengelola Program Studi harus melakukan kegiatan sistemik yang menciptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baik untuk mencapai pembelajaran lulusan Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
[ 004 ] Pengelola Program Studi harus melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu proses pembelajaran untuk mencapai pembelajaran lulusan setiap semester Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
[ 005 ] Pengelola Program Studi harus melaporkan hasil program pembelajaran sebagai sumber data dan informasi dalam pengambilan keputusan perbaikan dan pengembangan mutu
pembelajaran setiap semester
Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
[ 006 ] Pimpinan harus menyusun kebijakan, rencana strategis dan operasional terkait dengan pembelajaran yang dapat diakses oleh sivitas akademika dan pemangku kepentingan, serta dapat dijadikan pedoman bagi program studi dalam melaksanakan program pembelajaran setiap tahun Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
[ 007 ] Pimpinan harus menyelenggarakan pembelajaran sesuai dengan jenis dan program pendidikan yang selaras dengan capaian pembelajaran lulusan Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
[ 008 ] Pimpinan harus menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan program studi dalam melaksanakan program pembelajaran secara berkelanjutan sesuai dengan visi misi perguruan tinggi Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
[ 009 ] Pimpinan harus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program studi dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran setiap tahun Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
[ 010 ] Pimpinan harus memiliki panduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan, penjaminan mutu, dan pengembangan kegiatan pembelajaran dan dosen

Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
[ 011 ] Pimpinan harus menyampaikan laporan kinerja program studi dalam menyelenggarakan program pembelajaran paling sedikit melalui pengkalan data pendidikan tinggi setiap semester Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi


Strategi Pencapaian


  1. Mendorong pengembangan kemampuan manajerial dan kepemimpinan dari semua unsur pengelola dalam struktur organisasi
  2. Menyelenggarakan supervisi kinerja manajerial dan akademik berbasis sistem informasi
  3. Memiliki sistem informasi dan komunikasi internal kampus yang mendukung sistem pengelolaan

Indikator


  1. Tersedianya Rencana Strategis dan Rencana Operasional di tingkat institusi dan di tingkat program studi
  2. Tersedianya laporan pelaksanaan kegiatan berdasarkan rencana strategis dan rencana operasional
  3. Tersedianya laporan kinerja di setiap unit kerja


Referensi


  1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 03 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  4. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi nomor 3 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi
  5. Keputusan Senat STMIK KHARISMA Makassar nomor 447/B/STMIK-Senat/IX/2017 tahun 2017 tentang Visi, Misi dan Tujuan STMIK KHARISMA Makassar