Dalam peraturan menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi (Ristekdikti) nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), standar nasional penilaian penelitian adalah kriteria minimal tentang proses dan hasil penelitian
SN-Dikti merupakan standar minimal bagi setiap Perguruan Tinggi, dan Perguruan Tinggi diharuskan memenuhi standar minimal SN-Dikti, serta mengupayakan pengembangan dan pencapaian standar yang melampaui SN-Dikti. Standar proses penelitian ini merupakan upaya STMIK KHARISMA Makassar untuk memenuhi standar minimal penilaian penelitian berdasarkan SN-Dikti dan menggariskan rumusan-rumusan standar yang diharapkan dapat melengkapi dan melampaui SN-Dikti sebagai acuan penyelengaraan pendidikan, khususnya yang terkait dengan proses dan hasil penelitian di STMIK KHARISMA Makassar yang dilakukan secara edukatif, objektif, akuntabel dan transparan.
Dalam dokumen ini, yang dimaksud dengan: