Dalam peraturan menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi (Ristekdikti) nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), standar nasional hasil pengabdian kepada masyarakat adalah kriteria minimal tentang kegiatan hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
SN-Dikti merupakan standar minimal bagi setiap Perguruan Tinggi, dan Perguruan Tinggi diharuskan memenuhi standar minimal SN-Dikti, serta mengupayakan pengembangan dan pencapaian standar yang melampaui SN-Dikti. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat ini merupakan upaya STMIK KHARISMA Makassar untuk memenuhi standar minimal hasil pengabdian kepada masyarakat berdasarkan SN-Dikti dan menggariskan rumusan-rumusan standar yang diharapkan dapat melengkapi dan melampaui SN-Dikti sebagai acuan penyelengaraan pendidikan, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat di STMIK KHARISMA Makassar..
Dalam dokumen ini, yang dimaksud dengan: