Dalam peraturan menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi (Ristekdikti) nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), standar nasional pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat adalah kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.
SN-Dikti merupakan standar minimal bagi setiap Perguruan Tinggi, dan Perguruan Tinggi diharuskan memenuhi standar minimal SN-Dikti, serta mengupayakan pengembangan dan pencapaian standar yang melampaui SN-Dikti. Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan upaya STMIK KHARISMA Makassar untuk memenuhi standar minimal pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan SN-Dikti dan menggariskan rumusan-rumusan standar yang diharapkan dapat melengkapi dan melampaui SN-Dikti sebagai acuan penyelengaraan pendidikan, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat di STMIK KHARISMA Makassar.
Dalam dokumen ini, yang dimaksud dengan: