SPMI
Kebijakan
Visi Misi STMIK KHARISMA
P2M
Dokumen
Standar
Semua Standar
Standar Pendidikan
Standar Penelitian
Standar Pengabdian kepada Masyarakat
Prosedur Operasional Standar
Pedoman/Peraturan
Formulir
Input/Edit
Standar Kompetensi Lulusan
Rasionale
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan. Standar kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran. SN-Dikti merupakan standar minimal bagi setiap Perguruan Tinggi, dan Perguruan Tinggi diharuskan memenuhi standar minimal SN-Dikti, serta mengupayakan pengembangan dan pencapaian standar yang melampaui SN-Dikti. Standar Kompetensi Lulusan ini merupakan upaya STMIK KHARISMA Makassar untuk memenuhi standar minimal Kompetensi Lulusan berdasarkan SN-Dikti dan menggariskan rumusan-rumusan standar yang diharapkan dapat melengkapi dan melampaui SN-Dikti sebagai acuan penyelengaraan pendidikan, khususnya penentuan dan pencapaian kompetensi lulusan STMIK KHARISMA Makassar
Batal
Edit Rasionale
Pernyataan Standar
Nomor
Pernyataan Standar
Sort
Edit
Tambah Butir Pernyataan Standar
Butir Standar
Key Phrase
A
ctor
No.
Aktor
Tambahkan Aktor
B
ehavior
C
ompetence
D
egree
Pernyataan Standar
Indikator Pencapaian
No.
Indikator
Tambahkan Indikator
Strategi Pencapaian
No.
Strategi
Tambahkan Strategi
Referensi
No.
Referensi
Detail
Dokumen Rujukan:
Detail:
Tambahkan Referensi
Istilah
No.
Istilah
Keterangan
Istilah:
Keterangan:
Tambahkan Istilah
Clear
Update