SPMI
Kebijakan
Visi Misi STMIK KHARISMA
P2M
Dokumen
Standar
Semua Standar
Standar Pendidikan
Standar Penelitian
Standar Pengabdian kepada Masyarakat
Prosedur Operasional Standar
Pedoman/Peraturan
Formulir
Input/Edit
Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat
Rasionale
Dalam peraturan menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi (Ristekdikti) nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), standar nasional penilaian pengabdian kepada masyarakat adalah kriteria minimal tentang penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat. SN-Dikti merupakan standar minimal bagi setiap Perguruan Tinggi, dan Perguruan Tinggi diharuskan memenuhi standar minimal SN-Dikti, serta mengupayakan pengembangan dan pencapaian standar yang melampaui SN-Dikti. Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat ini merupakan upaya STMIK KHARISMA Makassar untuk memenuhi standar minimal penilaian pengabdian kepada masyarakat berdasarkan SN-Dikti dan menggariskan rumusan-rumusan standar yang diharapkan dapat melengkapi dan melampaui SN-Dikti sebagai acuan penyelengaraan pendidikan, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan pengabdian di STMIK KHARISMA Makassar.
Batal
Edit Rasionale
Pernyataan Standar
Nomor
Pernyataan Standar
Sort
Edit
Tambah Butir Pernyataan Standar
Butir Standar
Key Phrase
A
ctor
No.
Aktor
Tambahkan Aktor
B
ehavior
C
ompetence
D
egree
Pernyataan Standar
Indikator Pencapaian
No.
Indikator
Tambahkan Indikator
Strategi Pencapaian
No.
Strategi
Tambahkan Strategi
Referensi
No.
Referensi
Detail
Dokumen Rujukan:
Detail:
Tambahkan Referensi
Istilah
No.
Istilah
Keterangan
Istilah:
Keterangan:
Tambahkan Istilah
Clear
Update