Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan. Standar kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran.
SN-Dikti merupakan standar minimal bagi setiap Perguruan Tinggi, dan Perguruan Tinggi diharuskan memenuhi standar minimal SN-Dikti, serta mengupayakan pengembangan dan pencapaian standar yang melampaui SN-Dikti. Standar Kompetensi Lulusan ini merupakan upaya STMIK KHARISMA Makassar untuk memenuhi standar minimal Kompetensi Lulusan berdasarkan SN-Dikti dan menggariskan rumusan-rumusan standar yang diharapkan dapat melengkapi dan melampaui SN-Dikti sebagai acuan penyelengaraan pendidikan, khususnya penentuan dan pencapaian kompetensi lulusan STMIK KHARISMA Makassar sdvdsdsv trbrtbtrbtrbtr
Dalam dokumen ini, yang dimaksud dengan:
[ 001 ] | Pengelola Program Studi harus mengupayakan untuk mendorong peningkatan IPK rata-rata mahasiswa minimal 3,25 | Peraturan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi nomor 3 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi , Lampiran 6d - Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri Dan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi - Perguruan Tinggi Akademik, Perguruan Tinggi Swasta (PTS), butir 46 |