Standar Kompetensi Lulusan

S00100-0000




Rasionale


Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan. Standar kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran.

SN-Dikti merupakan standar minimal bagi setiap Perguruan Tinggi, dan Perguruan Tinggi diharuskan memenuhi standar minimal SN-Dikti, serta mengupayakan pengembangan dan pencapaian standar yang melampaui SN-Dikti. Standar Kompetensi Lulusan ini merupakan upaya STMIK KHARISMA Makassar untuk memenuhi standar minimal Kompetensi Lulusan berdasarkan SN-Dikti dan menggariskan rumusan-rumusan standar yang diharapkan dapat melengkapi dan melampaui SN-Dikti sebagai acuan penyelengaraan pendidikan, khususnya penentuan dan pencapaian kompetensi lulusan STMIK KHARISMA Makassar


Pihak Terkait




Daftar Istilah


Dalam dokumen ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pimpinan, adalah unsur pimpinan STMIK KHARISMA Makassar yang terdiri atas Ketua dan para Wakil Ketua
  2. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor

Standar


[ 002 ]
[ 003 ]
[ 074 ]
[ 075 ]
[ 004 ]
[ 079 ]
[ 084 ]
[ 085 ]
[ 039 ]
[ 032 ]
[ 023 ]
[ 086 ]
[ 087 ]
[ 034 ]
[ 088 ]
[ 006 ]
[ 007 ]
[ 005 ]
[ 089 ]
[ 090 ]
[ 091 ]
[ 092 ]
[ 008 ]
[ 047 ]
[ 066 ]
[ 067 ]
[ 044 ]
[ 046 ]
[ 068 ]
[ 093 ]
[ 060 ]
[ 094 ]
[ 065 ]
[ 016 ]
[ 017 ]
[ 055 ]
[ 061 ]
[ 052 ]
[ 053 ]
[ 036 ]
[ 095 ]
[ 033 ]
[ 035 ]
[ 022 ]
[ 070 ]
[ 096 ]
[ 025 ]
[ 097 ]
[ 026 ]
[ 071 ]
[ 062 ]
[ 098 ]
[ 063 ]
[ 099 ]
[ 001 ] harus
[ 114 ] Lulusan program studi pada jenjang Strata Satu (Sarjana) memiliki jenjang keahlian minimal setara dengan jenjang 6 pada KKNI
[ 116 ] Kompetensi lulusan dinyatakan dalam Rumusan Capaian Pembelajaran lulusan. Capaian pembelajaran mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Menteri
[ 117 ] Rumusan capaian pembelajaran lulusan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.
[ 058 ]
[ 019 ]
[ 011 ]
[ 072 ]
[ 049 ]
[ 012 ]
[ 126 ]
[ 073 ]
[ 115 ]
[ 127 ]
[ 118 ]
[ 119 ]
[ 120 ]
[ 048 ]
[ 076 ]
[ 077 ]
[ 080 ]
[ 050 ]
[ 121 ]
[ 122 ]
[ 081 ]
[ 082 ]
[ 078 ]
[ 027 ]
[ 054 ]
[ 057 ]
[ 059 ]
[ 028 ]
[ 124 ]
[ 083 ]
[ 125 ]
[ 123 ]
[ 100 ]
[ 101 ]
[ 102 ]
[ 038 ]
[ 010 ]
[ 013 ]
[ 069 ]
[ 107 ]
[ 108 ]
[ 024 ]
[ 009 ]
[ 030 ]
[ 042 ]
[ 018 ]
[ 109 ]
[ 056 ]
[ 029 ]
[ 037 ]
[ 103 ]
[ 064 ]
[ 031 ]
[ 051 ]
[ 043 ]
[ 045 ]
[ 014 ]
[ 041 ]
[ 040 ]
[ 015 ]
[ 110 ]
[ 111 ]
[ 104 ]
[ 021 ]
[ 020 ]
[ 105 ]
[ 106 ]
[ 112 ]
[ 113 ]


Strategi Pencapaian



Indikator




Referensi


  1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 03 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  4. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi nomor 3 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi
  5. Keputusan Senat STMIK KHARISMA Makassar nomor 447/B/STMIK-Senat/IX/2017 tahun 2017 tentang Visi, Misi dan Tujuan STMIK KHARISMA Makassar