Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan. Standar kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran.
SN-Dikti merupakan standar minimal bagi setiap Perguruan Tinggi, dan Perguruan Tinggi diharuskan memenuhi standar minimal SN-Dikti, serta mengupayakan pengembangan dan pencapaian standar yang melampaui SN-Dikti. Standar Kompetensi Lulusan ini merupakan upaya STMIK KHARISMA Makassar untuk memenuhi standar minimal Kompetensi Lulusan berdasarkan SN-Dikti dan menggariskan rumusan-rumusan standar yang diharapkan dapat melengkapi dan melampaui SN-Dikti sebagai acuan penyelengaraan pendidikan, khususnya penentuan dan pencapaian kompetensi lulusan STMIK KHARISMA Makassar
Dalam dokumen ini, yang dimaksud dengan:
[ 001 ] |
Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan, dimana: 1. Sikap merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran; 2. Pengetahuan merupakan penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran; 3. Keterampilan merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran, mencakup: a. keterampilan umum sebagai kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi; dan b. keterampilan khusus sebagai kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi. |
|
[ 002 ] | Kompetensi Lulusan menjadi acuan utama pengembangan standar dan kurikulum pada setiap program studi. | |
[ 003 ] | Penentuan Kompetensi dan bidang keahlian lulusan STMIK KHARISMA mengacu pada visi dan misi STMIK KHARISMA Makassar, visi dan misi masing-masing Program Studi, dan perkembangan serta trend kebutuhan masyarakat pengguna lulusan | |
[ 004 ] | Lulusan STMIK KHARISMA diharuskan memiliki sedikitnya satu kompetensi keahlian | |
[ 005 ] | Lulusan program studi pada jenjang Strata Satu (Sarjana) memiliki jenjang keahlian minimal setara dengan jenjang 6 pada KKNI | |
[ 006 ] | Kompetensi lulusan dinyatakan dalam Rumusan Capaian Pembelajaran lulusan. Capaian pembelajaran mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Menteri | |
[ 007 ] | Rumusan capaian pembelajaran lulusan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI. |