Standar Kompetensi Lulusan

S00100-0000


IPK rata-rata mahasiswa >=3,25



Rasionale


Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan. Standar kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran.

SN-Dikti merupakan standar minimal bagi setiap Perguruan Tinggi, dan Perguruan Tinggi diharuskan memenuhi standar minimal SN-Dikti, serta mengupayakan pengembangan dan pencapaian standar yang melampaui SN-Dikti. Standar Kompetensi Lulusan ini merupakan upaya STMIK KHARISMA Makassar untuk memenuhi standar minimal Kompetensi Lulusan berdasarkan SN-Dikti dan menggariskan rumusan-rumusan standar yang diharapkan dapat melengkapi dan melampaui SN-Dikti sebagai acuan penyelengaraan pendidikan, khususnya penentuan dan pencapaian kompetensi lulusan STMIK KHARISMA Makassar


Pihak Terkait


  1. Pengelola Program Studi


Daftar Istilah


Dalam dokumen ini, yang dimaksud dengan:

  1. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), adalah hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil yang telah ditempuh

Standar


[ 001 ] Pengelola Program Studi harus mengupayakan untuk mendorong peningkatan IPK rata-rata mahasiswa minimal 3,25 Peraturan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi nomor 3 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi , Lampiran 6d - Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri Dan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi - Perguruan Tinggi Akademik, Perguruan Tinggi Swasta (PTS), butir 46


Strategi Pencapaian


  1. Melaksanakan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran oleh dosen dan mahasiswa
  2. Menguatkan peran PA dalam pembinaan dan peningkatan prestasi akademik mahasiswa

Indikator




Referensi


  1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 03 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  4. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi nomor 3 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi
  5. Keputusan Senat STMIK KHARISMA Makassar nomor 447/B/STMIK-Senat/IX/2017 tahun 2017 tentang Visi, Misi dan Tujuan STMIK KHARISMA Makassar