Dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), standar isi pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran yang mengacu pada capaian pembelajaran lulusan.
SN-Dikti merupakan standar minimal bagi setiap Perguruan Tinggi, dan Perguruan Tinggi diharuskan memenuhi standar minimal SN-Dikti, serta mengupayakan pengembangan dan pencapaian standar yang melampaui SN-Dikti. Standar Isi Pembelajaran ini merupakan upaya STMIK KHARISMA Makassar untuk memenuhi standar minimal Isi Pembelajran berdasarkan SN-Dikti dan menggariskan rumusan-rumusan standar yang diharapkan dapat melengkapi dan melampaui SN-Dikti sebagai acuan penyelengaraan pendidikan, khususnya penentuan keluasan dan kedalaman materi pembelajaran di STMIK KHARISMA Makassar
Dalam dokumen ini, yang dimaksud dengan: